Pertanyaan
Saya berniat untuk berkurban atas
nama saya dan anak-anak saya, apakah ada sifat-sifat tertentu dalam berkurban ?
atau saya boleh berkurban dengan kambing?
Jawaban
Alhamdulillah
Syarat-syarat
berkurban adalah enam hal:
Syarat
pertama:
Harus
dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba,
biri-biri, atau yang lainnya, berdasarkan firman Allah E:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ
جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن
بَهِيمَةِ الاْنْعَامِ
“Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada
mereka”. (QS. al Hajj: 67)
Binatang
ternak adalah: unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak asing lagi bagi
orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.
Syarat
kedua:
Hewan
tersebut mencapai usia tertentu yang telah disyari’atkan, yaitu; jadza’ah dari
kambing, atau tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :
" لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا
جذعة من الضأن " . رواه مسلم .
“Janganlah
kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya
maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
Musinnah
adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.
Unta
: yang berumur 5 tahun
Sapi
: yang berumur 2 tahu
Kambing
: yang berumur 1 tahun
Sedangkan
jadza’ah : yang berumur setengah tahun.
Maka
tidak sah kurban seseorang jika usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi
dan kambing. dan usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
Syarat
ketiga:
Hewan
kurban harus selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan
kurban, yaitu ada empat hal:
1.
Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul
hampir keluar, atau juling.
2.
Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang
menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang
merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang
mempengaruhi kesehatannya.
3.
Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti
biasanya.
4.
Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ ketika ditanya
bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, beliau
mengisyaratkan dengan jarinya dan bersabda:
" أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين
عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في
الموطأ من حديث البراء بن عازب
“empat
hal: yang jelas pincangnya, yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang
sangat kurus”.
(HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib).
Dan
dalam riwayat yang lain dari beliau h berkata: Rasulullah ﷺ
berdiri di antara kami dan bersabda:
" أربع لا تجوز في الأضاحي " وذكر نحوه .
صححه الألباني من إرواء الغليل ( 1148)
“Empat
hal, yang tidak dibolehkan pada hewan kurban…” dan beliau menyebutkannya
seperti riwayat di atas. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Irwa’ Ghalil” 1148)
Keempat
cacat inilah yang menghalangi sahnya hewan kurban, dan dikiaskan kepada keempat
cacat yang serupa atau lebih parah, misalnya:
1.Buta
kedua matanya
2.Yang
rakus ketika makan, dan di luar kewajaran, sampai kembali normal
3.Yang
sedang beranak, dan susah keluarnya, sampai normal kembali
4.Yang
terkena cekik, atau jatuh, sampai kondisinya normal kembali
5.Yang
terkena wabah, dan tidak bisa berjalan
6.
Terpotong salah satu tangan atau kakinya
Maka
sebenarnya aib yang menyebabkan hewan tidak boleh menjadi hewan kurban adalah
10 aib.
Syarat
keempat:
Hewan
kurban harus menjadi milik orang yang berkurban sepenuhnya, atau yang
mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau
mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan
hewan yang bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa
dengan alasan yang bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah
dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas
nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, jika sudah menjadi kebiasaan
setempat, dan akan merasa sedih jika tidak berkurban.
Mewakilkan
kurban dibolehkan, jika sudah mendapatkan restu dari pemilik harta.
Syarat
kelima:
Hewan
tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan
harta yang digadaikan.
Syarat
keenam:
Agar
disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah
shalat idul adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir
hari tasyrik). jadi waktu menyemblih adalah 4 hari, barang siapa yang
menyembelih sebelum shalat id atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13
Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari
al Barra’ bin ‘Azib h bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
" من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس
من النسك في شيء ".
“Barang
siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk
keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
Jundub
bin Sufyan al Bajali h berkata: Saya menyaksikan Rasulullah ﷺ
bersabda:
" من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى ".
“Barang
siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan
lain (setelah shalat)”.
Dan
dari Nabisyah al Hudzali h berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
" أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل
" رواه مسلم.
“Hari-hari
tasyriq adalah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah D “. (HR. Muslim)
Namun
jika terjadi udzur sampai terlambat untuk menyembelihnya, seperti: hewan
kurbannya lepas kendali tanpa disengaja dan tidak ditemukan kecuali setelah
berlalunya hari-hari tasyriq, atau seseorang mewakilkan kepada orang lain, dan
wakil tersebut lupa sampai di luar hari tasyriq, maka yang demikian tidak
apa-apa disembelih di luar hari tasyriq, di qiyaskan kepada yang tertidur dari
ibadah shalat, atau lupa belum shalat, maka ia mendirikannya setelah ia bangun
atau setelah ia ingat kembali.
Dibolehkan
menyembelih hewan kurban pada siang ataupun malam hari, namun pada siang hari
lebih utama, dan pada hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah shalat
langsung lebih utama, dan setiap hari setelah tanggal 10 lebih baik dari
berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.
di salin dengan perubahan bahasa dari situs
29 Dzul Qo’dah 1440/1
agustus 2019
0 komentar :
Posting Komentar
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka berbicaralah yang baik atau diamlah” (HR Bukhari, Muslim)