Menurut prediksi astronom akan terjadi
gerhana matahari total di hari rabu 29 Jumadil ula atau bertepatan dengan
tanggal 9 maret, dan yang membuat kita miris adalah ketika kaum muslimin
mengannggap itu hanya sebagai fenomena alam biasa padahal hal tersebut adalah
bagian tanda dari tanda-tanda kekuasan Allah Azza wa Jalla bukannya malah
berzikir akan tetapi mereka menyambutnya dengan berkumpul di tempat tertentu
mengadakan band, nanyi-nyanyian, dan berbagai kerusakkan lainnya, semestinya sifat
seorang muslim itu sebagaimana di sebutkan Allah dalam ayatnya :
إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا
تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آَيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ
يَتَوَكَّلُونَ
“Orang-orang yang beriman itu adalah
orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka.
Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan
mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS.
Al-Anfal: 2)
Bayangkan
kita dengan Rasulullah ﷺ ketika
beliau melihat awan dan angin yang mengisyaratkan tanda-tanda hujan beliau
langsung berubah wajahnya di karenakan takut akan ditimpakannya azab Allah.
Memang benar sabda Nabi ﷺ semakin jauhnya kita
dari zaman beliau semakin jeleknya keadaan kita sebagaimana hadis Anas bin
Malik :
ما مِن عامٍ إلاَّ والَّذي بعده شرٌّ منه
“Tidaklah berlalu suatu zaman kecuali setelahnya lebih
jelek dari sebelumnya”.
Dan di tengah kejahilannya kaum muslimin dan jauhnya
mereka dari sunnah-sunnah Nabi ﷺ
marilah kita mencoba mengajak mereka kembali setapak demi setapak merangkai
sunnah-sunnah yang telah tertutupi kabut kejahilan dan kebodohan tersebut..
Sholat al-Khusuf adalah sholat yang dilakukan ketika
terjadinya gerhana matahari dan bulan, di dalam kitab al-Mughni ibnu Qudamah
rahimahullah (wafat 620H) beliau menyebutkan :
Sholat الكسوف atau الخسوف sesuatu yang satu, keduanya telah di sebutkan dalam beberapa
khabar, dan didalam al-Qur’an lafazhnya الخسوف..
Telah Bersabda Abu al-Qoosim(Rasulullullah shallallahu
‘alaihi wa sallam)
وإذا خسفت الشمس و القمرفزع الناس
إلي الصلاة، إن أحبوا جماعة وإن أحبوا فرادى
Jika terjadi gerhana matahari dan gerhana bulan maka
pertakutilah mereka agar melaksanakan sholat, sesungguhnya aku menyukai sholat
berjama’ah dan juga sendirian.
Sholat khusuf telah tetap bahwasanya itu sunnah
Rasulullah ﷺ , sebagaimana yang akan kami sampaikan, dan kami tidak
mengetahui diantara ahlul ilmi dalam pensyari’atannya bagi shalat gerhana
matahari terjadi khilaf, dan kebanyakan para ahlul ilmi bahwasanya di
syari’atkan bagi gerhana bulan, sebagaimana diisyaratkan Ibnu Abbas. dan begitu
juga pendapat Atho’, al-Hasan, anNakha’I, asSyafi’I, Ishaaq, dan juga
sebagaimana pendapat Maalik : tidaklah bagi gerhana bulan di sunnahkan sholat
dan di ceritakan oleh Ibnu Abdil barr darinya, dari Abi Hanifah bahwasanya
keduanya berkata : “sholatnya manusia apabila terjadi gerhana bulan dua raka’at
dua raka’at, dan mereka tidak sholat dalam keadaan berjama’ah, dikarenakan
keluarnya mereka kepadanya adalah sesuatu yang memberatkan. Dan bagi kami. Dari
Nabi ﷺ bersabda :
إِنَّ الشَّمْسَ
وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ ولا
لحياته ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذلك فَصَلُّوا
“Sesunggunya matahari dan bulan dua
tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, gerhana itu tidak terjadi dikarenakan
meninggalnya seseorang dan tidak juga di karenakan lahirnya seseorang, jika
kalian menyaksikkannya maka sholatlah”[1]
Maka diperintahkan sholat bagi keduanya
adalah perintah yang satu.
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya beliau
sholat bersama ahli Bashrah ketika gerhana bulan dua rak’at, kemudian berkata :
sesungguhnya sholatku ini kareka aku telah melihat Rasulullah ﷺ sholat[2] karena ia satu diantara dua gerhana, dan juga
menyerupai gerhana matahari, dan di sunnahkan melakukannya baik berjama’ah
maupun sendiri-sendiri, sebagaimana pendapat Maalik, asSyafi’I dan juga di
ceritakan dari atTsauriy beliau berkata : “ sesungguhnya sholatnya bersama imam
sholat mereka bersamanya, dan jika tidak ada maka jangan lakukan, pendapat
kami(Ibnu Qudamah) sabda Nabi ‘alaihi shalatu wasallam : (( Jika kalian
menyaksikkan gerhana, maka sholatlah)) di karenakan hal tersebut sunnah maka
diperbolehkan sendirian malakukannya, sebagaimana sholat-sholat sunnah lainnya.
Dan jika telah tetap maka melakukannya secara berjama’ah lebih di utamakan.
Dikarenakan Nabi ﷺ sholatnya
beliau secara berjama’ah, dan di sunnahkan sholatnya di masjid karena Nabi ﷺ melakukan
hal yang demikian, berkata ‘Aisyah : “gerhana matahari terjadi dimasa Rasulullah
ﷺ maka beliau
keluar menuju Mesjid, maka manusia berdiri di belakang beliau[3] di karenakan waktu
gerhana tersebut sangat singkat sekali di karenakan keluar menuju ketempat
sholat sebelum gerhana tersebut berubah bentuknya dan di sya’riatkan bagi yang orang
yang hadir maupun yang sedang safar dengan izin imam maupun tanpa seizinnya.
Berkata Abu Bakar : sholatnya sebagaiman sholat al-Ied, padanya ada dua
riwayat-pendapat kami- sabda Nabi ﷺ “jika kalian menyaksikkannya(gerhana) maka
sholatlah kalian” dikarenakan hukumnya sunnah sebagaimana sunnah-sunnah yang
lainnya, dan juga di syari’atkan bagi wanita dikarenakan ‘Aisyah dan Asmaa’
sholat bersama Rasulullah ﷺ diriwayatkan Bukhari[4] dan disunnahkan
ucapan ketika akan mendirikan sholat dengan panggilan “asSholata Jaami’ah”
sebagaiman di riwayatkan Abdillah bin
Amru beliau berkata : ketika gerhana matahari pada zaman Rasulullah ﷺ di ucapkan panggilannya dengan “asSholati Jaami’ah”[5] dan tidak di anjurkan “Adzan dan Iqomah” di karenakan Nabi ﷺ melakukannya tanpa adzan dan iqomah di karenakan berbedanya sholat tersebut dengan sholat lima waktu, sama halnya dengan sholat sunnah yang lainnya.
Amru beliau berkata : ketika gerhana matahari pada zaman Rasulullah ﷺ di ucapkan panggilannya dengan “asSholati Jaami’ah”[5] dan tidak di anjurkan “Adzan dan Iqomah” di karenakan Nabi ﷺ melakukannya tanpa adzan dan iqomah di karenakan berbedanya sholat tersebut dengan sholat lima waktu, sama halnya dengan sholat sunnah yang lainnya.
Tata caranya Sholat Khusuf :
di baca di awalnya ummul
kitab(al-fatihah) kemudian surat yang panjang, dijaharkan ketika membacanya,
kemudian ruku’ dengan ruku’ yang lama, kemudian berdiri dan membaca lagi dan
berdiri lama, dan tidak sebagaimana berdiri awal, kemudian ruku’ dengan ruku’
yang panjang, dan ia tidak sebagaimana ruku’ awal, kemudian sujud dengan dua
sujud yang lama, dan berdiri lagi sebagaimana raka’at awal, padanya terdapat
empat rakuk, dan empat kali sujud, kemudian tasyahud dan salam.
Jumlah yang disukai dalam sholat khusuf
adalah dua raka’at, takbiratul ihram, membaca
do’a istiftah, berta’awudz, kemudian membaca al-Fathihah dilanjutkan dengan
surah al-Baqarah yang panjang sesuai kemampuan, kemudian ruku’ kemudian
bertasbih kepada Allah ta’ala seukuran panjangnya bacaan seratus ayat kemudian
berdiri, dan menyebut “sami’ Allahu liman hamidah, Rabbana walakal hamdu.
Kemudian membaca al-Fatihah dan Ali Imran, seberapa sanggupnya kemudian ruku
sepertiga ruku’ awal panjangnya kemudian berdiri dan membaca sebagaimana bacaan
awalnya kemudian sujud dengan dua kali sujud yang lama kemudian berdiri untuk
raka’at kedua, dan membaca al-Fatihah dan AnNisaa kemudian ruku’ dan memuji
Allah sebanyak sepertiga ruku’ kedua tadi, kemudian berdiri lagi membaca
al-Fatihah dan al-Maaidah kemudian ruku tidak seperti panjang ruku’ yang
sebelumnya kemudian berdiri sambil membaca “sami’ Allahu liman hamidah, Rabbana
walakal hamdu” kemudian sujud yang lama dan begitulah gabungan kedua rakaat
tersebut, dalam setiap raka’at dua kali berdiri dua kali bacaan, dua kali
ruku’, dua kali sujud.[6]
Diperbolehkan juga membaca surat
al-Ankabut, ar-Rum, dan Yasin sebagaimana di riwayatkan imam ad-Daruqthni.
Dan disukai amalan-amalan lainnya
seperti zikir kepada Allah ta’ala, bersedekah, berdo’a istighfar dan amal yang
mendekatkan diri sebagaimana kemampuan masing-masing orang.
disunnahkan berkhutbah setelah selesai sholat dan tidak sama sebagaimana khutbah Jum'at..
Wallahu ‘alam..
Hanif abu Muhammad
28 Jumadil Ula-8/3/2016
Wallahu ‘alam..
Hanif abu Muhammad
28 Jumadil Ula-8/3/2016
[1]
Mutafaqun ‘alaih
[2]
Dikeluarkan oleh al-Baihaqiy dalam bab. Sholat bagi gerhana bulan dari kitab
sholat Khusuf. Assunan al-Kubraa III/338
[3]
HR.Bukhari II/43-45
[4]
Dalam bab shoaltnya wanita bersama para lelaki dalam sholat gerhana, kitab
sholat al-Khusuf II/46
[5]
HR.Bukhari bab. Panggilan ketika sholat Jaamaah dalam sholat al-Khusuf
II/43-45.
[6]
Al-Mughni Ibnu Qudamah Jilid III
0 komentar :
Posting Komentar
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka berbicaralah yang baik atau diamlah” (HR Bukhari, Muslim)