Fatwa no.19608
Pertanyaan : ada sebuah hadist yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah
bahwasanya beliau mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda : dan beliau waktu itu berada di Makkah saat itu tahun penaklukkan
Makkah :
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan
menjual khomar, bangkai, babi dan berhala, kemudian ada yang bertanya “wahai Rasulullah!” bagaimanakah tentang lemak
bangkai? Lemak itu gunanya untuk melumuri perahu, untuk meminyaki kulit, dan
dijadikan lampu oleh orang banyak.”
Jawab Nabi, “Tidak boleh!” Itu haram!”
Kemudian beliau menambahkan, “Dikutuk Allah
kiranya orang Yahudi. Setelah Allah mengharamkan lemaknya, lalu mereka
hancurkan, kemudian mereka jual dan setelah itu mereka makan uang harganya.”
Bagaimana hukum dari pengharaman lemak bangkai
untuk melumuri perahu dan membuatnya berkilau dan semacamnya termasuk
penggunaan lemak tersebut tanpa memakannya? Dan apa maksud dari perkataan (حملوه)dan apa maksud dari bangkai dari hadist tersebut
apakah boleh memanfaatkan lemak tersebut tanpa memakannya?
Jawab : para ulama telah bersepakat bahwa
haramnya memakan bangkai, atau menjualnya, dan diantaranya termasuk lemaknya
kecuali ikan dan belalang, maka di bolehkan memakan bangkainya dan menjualnya,
untuk pengkhususannya dari sabda Nabi ﷺ
yang di kecualikan pengharamannya saja: sedangkan permasalahan memakan bangkai
jika darurat sebagaimana firman Allah ta’ala :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنْـزِيرِ
sampai kepada firman Allah ta’ala:
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
dan disebutkan



(Di bagian no.22 halaman 507)
Berfirman Allah subhanahu wata’ala :
"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu
apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya". (Al-An’am 119)
Adapun memanfa’atkan lemak bangkai atau apapun
selain memakannya maka padanya terdapat pendapat jumhur ulama mengharamkan
memanfaatkan apapun darinya, kecuali di khususkan dengan dalil, seperti kulit
apabila di samak, karena hal tersebut mereka membawa sabda Nabi ﷺ kepada "هو
حرام“hal tersebut haram” untuk di manfaatkan dan ilatnya wallahu’alam dari pengharaman lemak bangkai
sebagaimana disebutkan dalam hadist perkara najisnya, begitu juga haram zatnya
karena najisnya maka haram juga memanfaatkan hasil penjualannya dan
memanfaatkkannya, dan haram memakannya dari bab Awal, dan maksud dari sabda
Nabi ﷺ (جملوه) di
hancurkan,apakah : mereka melarutkannya, dan yang dimaksud dengan mayitah
dengan memfatah mim adalah : setiap hewan yang senantiasa padanya ada kehidupan
tanpa kewajiban zakat dalam syari’at, apakah didalamnya terdapat hukum syari’at.
Dan setiap penyemblihan yang di bolehkan dalam syari’at : seperti onta,kibas,
kambing dan sapi dan semisalnya jika telah dizakati dengan zakat secara
syari’at di perbolehkan memanfa’atkan lemak dan bagian yang lainnya sebagaimana
di perbolehkan dalam syari’at..Wabillahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina
Muhammad wa alihi wasohbihi wasallam..
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
Ketua : Abdul Aziz
bin Abdullah bin Bazz
Wakil ketua : Abdul
Aziz bin Abdullah alu Syaikh
Anggota : Shooleh bin
Fawzan al-Fawzan
Anggota : Bakar Abu
Zaid
0 komentar :
Posting Komentar
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka berbicaralah yang baik atau diamlah” (HR Bukhari, Muslim)