Soal:
Bolehkah seseorang menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu dan tanpa merujuk
pada keterangan para ulama? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawab:
Seseorang tidak boleh berbicara tentang hal yang tidak ia ketahui. Dan
tidak boleh juga berbicara tentang ilmu agama padahal ia tidak memiliki
ilmu. Ini merupakan kejahatan yang besar, dan berbahaya bagi orang yang
melakukannya. Ini juga merupakan kejahatan terhadap kalam Allah, dan
bahaya yang besar bagi orang yang melakukannya.
Maka, hendaknya orang-orang suka bermudah-mudah ini bertaqwa kepada Allah, dan jauhi berbicara mengenai kalamullah padahal ia tidak memiliki ilmu
yang mencukupi yang membuat ia bisa menafsirkan dengan benar. Karena
perbuatan ini merupakan penyimpangan dan kejahatan terhadap Allah dan
terhadap agama Allah dan juga terhadap Rasul-Nya. Dan ini juga merupakan
keburukan yang besar, sebagaimana sudah saya katakan.
Maka takutlah kepada Allah dengan tidak melakukan hal seperti ini,
yang menyebabkan sebagian orang yang mengikutinya melakukan kebid’ahan,
berdalil dengan ayat ini dan ayat itu, ayat ini menyuruh perbuatan ini
dan itu, padahal bukan demikian maksud ayat tersebut dan dia bukan orang
yang ahli dalam menafsirkan ayat Qur’an.
Ada riwayat shahih dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau melewati seorang lelaki yang sedang mengajarkan orang-orang Al Qur’an. Beliau berkata:
أتعرف الناسخ والمنسوخ ؟ قال : لا ، قال : هلكت وأهلكت
“Apakah engkau sudah paham nasikh dan mansukh? Lelaki tadi
berkata: ‘Saya belum paham’. Ali berkata: ‘Sungguh engkau ini binasa dan
membuat orang lain binasa’“
Demikian, hendaknya hal ini dipahami.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Dari artikel 'Fatwa Ulama: Menafsirkan Al Qur’an Tanpa Ilmu — Muslim.Or.Id'
Blogger Comment
Facebook Comment